Waktu Permohonan Informasi

Home / Waktu Permohonan Informasi

Waktu Yang Diperlukan Untuk Memenuhi Permohonan Informasi Publik

Waktu Pelayanan Informasi

Hari Jam Layanan Istirahat, Shalat, Makan
Senin - Kamis 08.00 WIB - 16.30 WIB 12.00 WIB - 13.00 WIB
Jumat 08.00 WIB - 17.00 WIB 12.00 WIB - 13.00 WIB

Jangka Waktu Penyelesaian

Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan :
1. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya pemintaan. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak. PPID pembantu dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
2. Penyampaian/Pendistribusian/Penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax, ataupun jasa pos.