Surat Perjanjian
Surat Perjanjian adalah dokumen resmi yang digunakan dalam konteks pemerintahan untuk mengatur dan mendokumentasikan perjanjian antara pihak-pihak yang terlibat dalam suatu pekerjaan atau tugas. Surat perjanjian ini berfungsi sebagai panduan yang menetapkan hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan. Isinya mencakup deskripsi pekerjaan, batasan waktu, persyaratan, alokasi sumber daya, pembayaran, dan klausul lain yang relevan. Surat perjanjian pemerintahan menciptakan kerangka kerja yang jelas untuk menghindari potensi konflik atau sengketa di antara pihak-pihak yang terlibat.
File Kontrak dan SPK Dapat dilihat di link berikut : Klik Untuk Melihat